Asisten Rumah Tangga Curi Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar di Jakarta Selatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) yang diduga mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.​

Kronologi Kejadian

Menurut AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, IR memanfaatkan kelengahan majikannya untuk menukar jam tangan asli dengan yang palsu.

Setelah berhasil menukar, IR menjual jam tangan tersebut seharga Rp550 juta di Surabaya.

Polisi menerima laporan pencurian dan segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi, IR diketahui berada di Surabaya dan berhasil diamankan pada Selasa, 18 Maret 2025, di Stasiun Gubeng. ​

IR menunggu saat majikannya lengah untuk menukar jam tangan Patek Philippe asli dengan replika.

Setelah penukaran, IR menjual jam tangan asli tersebut di Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan saat ini IR ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar

IR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan kondisi tertentu yang memberatkan, seperti pencurian di malam hari atau dalam keadaan tertentu lainnya.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara.

Baca Juga :   Viral Santri di Kediri Meninggal Akibat Dianiaya Senior
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita