Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Solusi atau Kontroversi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengajukan wacana agar universitas diberikan hak mengelola tambang.

Ketua Umum APTISI, Budi Djatmiko, menyatakan bahwa ide ini pertama kali disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 2016 dan kemudian kepada Prabowo Subianto pada 2018.

Budi menjelaskan, usulan ini dirumuskan dalam dokumen bertajuk “Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045”.

Salah satu poin pentingnya adalah memberikan hak pengelolaan tambang kepada yayasan pendidikan sebagai solusi permasalahan pendidikan, khususnya di daerah.

“Anak desa yang menempuh pendidikan di kota sering tidak kembali ke desanya karena tidak ada industri di sana,” jelas Budi.

Konsep “Loan Land” dan Strategi Pengelolaan

Dalam dokumen tersebut, APTISI mencetuskan istilah “loan land”, yaitu pemberian pinjaman tanah pemerintah kepada universitas untuk mengelola tambang.

Ide ini diusulkan sebagai strategi meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mengurangi ketergantungan tambang pada asing.

Strategi lain yang diusulkan:

  • Pengembangan program studi berbasis komoditas tambang seperti nikel.
  • Kolaborasi dengan pihak profesional dalam eksplorasi, pemurnian, hingga pengelolaan mineral.
  • Peningkatan dana abadi untuk mendukung riset dan pendidikan.

Pro dan Kontra: Dukungan dan Kekhawatiran

Beberapa kampus seperti Universitas Negeri Padang (UNP) menyatakan kesiapannya mengelola tambang karena memiliki program studi terkait. Sekretaris UNP, Erianjoni, menegaskan bahwa sumber daya manusia kampus siap mendukung inisiatif ini.

“Kami mendukung karena ini bagian dari program PTN-BH untuk meningkatkan kerja sama dengan sektor luar,” ujarnya.

Di sisi lain, Universitas Sriwijaya (Unsri) masih mempertimbangkan potensi dan dampak dari wacana ini, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur.

Kekhawatiran dari Pengamat dan Aktivis

Namun, usulan ini menuai kritik dari beberapa pihak, seperti Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, yang menilai langkah ini rawan konflik.

Baca Juga :   Terlalu Tinggi, Hakim Turunkan Hukuman Harvey Moeis Setengahnya

“Tambang menciptakan konflik dengan masyarakat sekitar dan bisa menjadi dalih bagi pemerintah untuk membagi-bagi konsesi,” katanya.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga menentang keras karena pengelolaan tambang oleh kampus dianggap dapat merusak lingkungan dan memicu konflik horizontal.

Revisi UU Minerba dan Peran DPR

Wacana perguruan tinggi mengelola tambang masuk dalam revisi keempat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Revisi ini mencakup:

  • Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
  • Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan.
  • Pemberian IUP secara prioritas kepada perguruan tinggi dan UMKM.

DPR mempercepat pembahasan revisi UU ini dengan alasan memberikan “payung hukum” yang lebih jelas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita