Kasus Viral WNA Kolombia dan Janji Polda Bali Tindak Tegas Oknum Polisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Viralnya kasus warga negara Kolombia yang dimintai uang Rp200 ribu setelah melaporkan kehilangan telepon seluler (ponsel) di Polsek Kuta, Bali, memicu perhatian publik.

Menanggapi hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali berkomitmen untuk tidak mengkriminalisasi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggotanya.

Dua anggota Polsek Kuta telah dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) terkait kasus tersebut.

Komitmen Polda Bali dalam Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Ia memastikan tidak akan ada kriminalisasi terhadap pelapor.

“Silakan saja melapor melalui WhatsApp, media sosial pasti kami tindaklanjuti. Tidak akan (kriminalisasi),” kata Ariasandy di Badung, Selasa (21/1/2025).

Menurut Ariasandy, di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, masyarakat memiliki kebebasan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, baik melalui jalur resmi maupun media sosial. Hal ini mempermudah pengawasan terhadap kinerja anggota polisi di lapangan.

“Apapun bentuk informasi yang dilaporkan masyarakat melalui platform media sosial kami pasti tindaklanjuti kebenarannya. Kalau dia salah kami tindak. Kalau dia salah, tidak betul, kami luruskan,” tambahnya.

Pentingnya Mematuhi SOP di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Ariasandy juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Standard Operational Procedure (SOP) bagi anggota yang bertugas di SPKT. Prosedur ini mencakup tata cara menerima laporan dan memperlakukan masyarakat yang melapor.

“Ketika dia melanggar SOP berarti dia melanggar disiplin atau bahkan kode etik profesi,” jelasnya.

Kronologi Kasus Pemerasan WNA Kolombia

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia yang kehilangan telepon genggam. Saat melapor di Polsek Kuta, WNA tersebut diminta uang Rp200 ribu oleh dua oknum polisi. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial, yang memicu tindakan tegas dari Polda Bali.

Baca Juga :   Tiktoker Galih Loss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama!

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua personel yang terlibat, yaitu Aiptu GKS dan Aiptu S. Keduanya merupakan anggota SPKT Polsek Kuta.

“Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan, kita patsus (penempatan khusus) dalam rangka pemeriksaan. Dugaan awal ada kesalahan dari anggota kita,” ujar Ariasandy.

Tindakan Tegas terhadap Oknum Polisi

Sebagai langkah awal, kedua personel yang terlibat telah dikenai sanksi penempatan khusus. Polda Bali memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas lembaga kepolisian.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita