Imbas Kasus Korupsi Haji 8.400 Jemaah Haji yang sudah Antre 14 Tahun Gagal Berangkat di 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

KPK tengah mengusut kasus terkait dugaan korupsi kasus kuota haji 2024. KPK mengungkap ada 8.400 anggota jemaah haji yang telah antre 14 tahun jadi batal berangkat pada 2024 karena ada dugaan tindakan korupsi.

“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Asep menyebutkan hal itu menjadi sebuah ironi dan tidak boleh terulang. Pembagian kuota haji tambahan pada 2024 seharusnya 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.

“Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen,” kata dia.

“8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” tambahnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam. Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu.

Baca Juga :   Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Dari Jabatannya, Imbas Dari Kasus Guru Supriyani

Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita