JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi berinisial SRJ, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam kegiatan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik berupa flashdisk. “Terkait tersangka SRJ hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Pihaknya akan membongkar isi flashdisk untuk menelisik isi dokumen yang tersimpan. Dia memastikan barang bukti yang disita akan dikonfirmasi pada SRJ.
“Dalam konstruksi perkaranya tentu KPK juga akan menelisik, apakah SRJ dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati Ade Kuswara Kunang ini saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” katanya.
“Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pendalaman. Karena sebagaimana kita pahami setiap kegiatan tangkap tangan KPK itu menjadi celah bagi KPK untuk kemudian masuk mendalami lebih jauh lagi dan lebih luas lagi bagaimana para pihak ini melakukan modus-modus dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyita mobil mewah Toyota Land Cruiser dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Ade Kuswara, Selasa (23/12/2025).
Penggeledahan juga dilakukan di kantor HM Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ucap Budi.

















