Jakarta. – Ketua umum Feradi WPI Advokat Donny Andretti,S.H,SKOM,M.KOM mengutuk keras oknum pelaku tindak kekerasan terhadap Advokat yang bernaung di Feradi WPI, tindakan tersebut diluar nalar kemanusiaan, dan termasuk tindakan premanisme yang suka main hakim sendiri.

“Belum diketahui permasalahan perkara apa, namun seandainya ada kesalahan di Advokat anggota kita dan terhadap unsur pidana nya ada jalur hukum yang tersedia yaitu melaporkan ke Kepolisian sebagai pihak yang berwajib bukan main hakim sendiri.” ungkap Donny
Donny selaku Ketua Umum Feradi WPI mengungkapkan kejadian seperti ini tidak boleh terjadi kepada Advokat sesuai UU Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Saya juga sudah sampaikan ke seluruh pengurus DPP Feradi WPI akan mengkawal kasus ini dan akan memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.
“Kami berharap pihak Kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses hukum sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.” tutup Donny Ketua Umum FERADI WPI.
Sementara itu, Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya Harrani Bianca Daryana angkat bicara mengenai yang dialami rekan sejawatnya di Feradi WPI DPD JawaBarat yang menjadi korban kekerasan, Ia menegaskan kasus yang dialami rekan kami sudah diluar cara cara yang beradab, dan sudah termasuk perbuatan keji.
Ia pun mengatakan bahwa pengurus DPD Feradi WPI sangat berduka atas apa yang dialami oleh Advokat Ade Rojali Pranata rekan sejawat kami.
“Kami DPD Jakarta Raya bukan hanya mengutuk namun meminta Kepolisian langsung mengejar pelaku serta memproses hukum, karena ini sudah perbuatan yang sangat tidak berkeprikemanusian lagi.” tegas Harriani Bianca
Harriani Bianca pun akan mengkawal dan siap memberikan bantuan hukum terhadap rekan kami Advokat Ade Rojali Pranata untuk mencari keadilan.
“Sekali lagi kami selaku Pengurus DPD Feradi WPI Jakarta Raya turut berduka cita atas apa yang dialami rekan sejawat kami serta keluarga korban untuk tetap menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.” tutupnya.
















