Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump: Pukulan Telak untuk Strategi Perang Dagang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (Court of International Trade) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump, dalam keputusan penting yang diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam putusan tegasnya, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangan eksekutif dengan mengenakan tarif tinggi terhadap berbagai barang impor tanpa persetujuan Kongres.

Putusan ini menggarisbawahi bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres dalam mengatur perdagangan internasional, dan kekuasaan darurat presiden tidak dapat digunakan untuk mengabaikan prinsip ini.

ā€œPenggunaan tarif oleh Presiden tidak dilarang karena tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,ā€ ujar panel tiga hakim yang mengeluarkan perintah tetap tersebut.

Dampak Langsung di Pasar Keuangan

Mengutip Reuters, putusan ini segera disambut positif oleh pasar.

Dolar AS menguat signifikan terhadap mata uang utama dunia seperti euro, yen Jepang, dan franc Swiss.

Indeks kontrak berjangka di Wall Street turut naik, sementara saham Asia melonjak menanggapi keputusan tersebut.

Namun, beberapa menit setelah putusan diumumkan, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding, mempertanyakan wewenang hukum pengadilan dalam membatalkan kebijakan tarif darurat tersebut.

Latar Belakang: Kebijakan Tarif Berbasis IEEPA

Kebijakan tarif yang dibatalkan itu berasal dari penerapan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) — undang-undang federal yang memberikan presiden kekuasaan ekonomi darurat dalam menghadapi ancaman “tidak biasa dan luar biasa”.

Meski demikian, pengadilan menilai bahwa IEEPA tidak memberikan landasan hukum untuk menerapkan tarif menyeluruh terhadap mitra dagang, terutama dalam situasi yang tidak benar-benar mencerminkan keadaan darurat ekonomi.

Putusan pengadilan tidak mencakup tarif spesifik pada sektor-sektor seperti otomotif, baja, dan aluminium, yang diterapkan Trump melalui undang-undang berbeda.

Baca Juga :   Dipercaya Oleh Bank Asing, Danantara Dapat Pinjaman Rp163 T dari 12 Bank Asing Tanpa Jaminan

Tarif-tarif ini masih menjadi bagian dari sengketa hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum Berlanjut hingga Mahkamah Agung?

Putusan dari pengadilan yang berbasis di Manhattan ini dapat diajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal di Washington D.C., bahkan berpotensi mencapai Mahkamah Agung AS jika banding terus dilakukan.

Dalam pernyataan resmi, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyatakan bahwa defisit perdagangan AS merupakan ancaman serius yang telah ā€œmenghancurkan komunitas lokal, melemahkan industri pertahanan, dan membuat pekerja AS tertinggal.ā€

ā€œBukan tugas hakim yang tidak terpilih untuk menentukan penanganan keadaan darurat nasional,ā€ tegas Desai.

Putusan ini berpotensi meruntuhkan fondasi kebijakan perdagangan Trump, yang selama masa jabatannya mengandalkan tarif tinggi sebagai alat tawar-menawar terhadap negara-negara mitra dagang seperti China, Uni Eropa, Meksiko, dan Kanada.

Penghapusan tarif menyeluruh menimbulkan ketidakpastian dalam berbagai negosiasi internasional, termasuk perjanjian dagang yang sedang dibahas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita