Gladiator Pasar Baru Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Bertekad keras dan pantang menyerah adalah salah satu sikap seorang Gladiator era romawi, mungkin gelar itu pantas disematkan kepada Ba’ay Suhendar (Pengusaha di Pasar Baru Bekasi).

Apapun dan siapapun lawan didepan diterjang tanpa takut dan ragu, nyawa dipertaruhkan demi suatu harga diri dan kebebasan itulah spirit seorang gladiator,

Namun dari pantauan awak media sedikit berbeda dengan Sang Gladiator Pasar Baru bekasi ini, perbedaannya adalah ketika Sang Gladiator era Romawi konsisten memperjuangkan hakĀ  sendiri, namun Sang Gladiator Pasar Baru Bekasi ini konsisten memperjuangkan hak orang lain yakni lebih tepatnya hak Milik Pemkab Bekasi .

Menjadi suatu pertanyaan adalah ketika Pemkab Bekasi sendiri seperti acuh tak acuh dan ragu mempertegas Asetnya yang terletak di Pasar Baru Bekasi , mengapa Sang Gladiator keras memperjuangkan nya? why

Pasar Swasta Nusantara yang dikelola PT. Bintang Inter Nusantara yang diklaim oleh Sang Gladiator sebagai aset Pemkab bekasi dengan alas Hak SHM atas nama Saeful Anwar ( Pemegang Hak dengan SHM No. 205 GS No. 7381/1983 tanggal 16-12-1983 dan SHM No. 512 GS No.: 1971/1984 tanggal 20-6-1984),

berbagai upaya dilakukan sang gladiator untuk mensukseskan klaim kepemilikan lahan Pasar Swasta Nusantara sebagai Aset Pemkab Bekasi.

Tahun 2021 telah beberapa upaya dilakukan sang gladiator, diduga mengumpulkan beberapa pihak dirumahnya dikawasan Pasar Baru Bekasi guna membahas langkah langkah mensukseskan klaim, yang pada waktu itu ( 23 februari 2021) yang karena pertemuan tersebut membuat salah satu Ahli Waris Alm. Umun Bin Sinan yang bernama Solihin melayangkan Laporan Polisi ke pihak Kepolisian Resort Kota Bekasi dengan dugaan Penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan sebagaimana LP No. : LP/592/K/II/2021/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 24 Februari 2021,

Baca Juga :   Saat Pandemi Covid 19 Saatnya Generasi Muda Sebarkan Kebaikan Melalui 3 Program

kemudian bukan menghentikan tindakan mengatasnamakan Pemkab Bekasi, tindakan Ba’ay Suhendar berlanjut dengan buat plang P3B ( Paguyuban Pedagang Pasar Baru Bekasi) , berniat memasang plang dikawasan Pasar Swasta NusantaraĀ  pada tanggal 3 Maret 2021, lagi lagi upaya tersebut gagal akibat perlawanan pihak Pengelola Pasar yang sah yakni PT Bintang Inter Nusantara.


Setelah hampir 1 bulan lebih vacum, ternyata perjuangan Ba’ay Suhendar belum berhenti membantu mempertegas klaim sepihak Pihak Pemkab Bekasi terhadap tanah milik Alm. Umun Bin Sinan, pantau awak media dilapangan pada tanggal 28 April 2021 lalu , dengan didampingi salah satu anak buahnya Sdr. Udin Suler dan beberapa oknum ASN beratribut Pemkab Bekasi serta beberapa Oknum beratribut BPN kabupaten Bekasi datang ke lokasi yang masuk wilayah tanah milik Alm. Umun Bin Sinan dan melakukan kegiatan seperti pengukuran. Ketika di minta kan keterangan kepada Sdr. Udin Suler , beliau menjawab” saya dak tau apa apa bang” ujar Udin Suler, menjadi lucu karena dilapangan sosok Udin Suler jelas ada dan ikut aktif melakukan pendampingan namun awak media tidak mendapatkan keterangan yang jelas

Lain hal nya jawaban Sopyan Hadi selaku Kabag Umum Pemkab Bekasi ketika dikonfirmasi ” silahkan ke Bagian aset Bang, itu kegiatan Aset ” ujar Sopyan Hadi menjawab konfirmasi.

Awak media langsung mempertanyakan ke BPN Kabupaten Bekasi ketika awak MediaPasti.com berusaha mengkonfirmasi hal tersebut, ketika ditemui di Kantor BPN Kabupaten Bekasi, dan mengetahui bahwa niat awak media adalah konfirmasi terkait kegiatan tersebut, pihak Humas BPN enggan mememui awak media dan melalui pihak keamanan ( Satpam ) humas berpesan segera layangkan surat aja, Padahal awak media sudah berusaha menempuh protap dengan mengisi surat pengantar tamu untuk konfirmasi terkait pengukuran tersebut namun menunggu hampir 2 jam kurang lebih sang humas tetap menolak menemui awak media.

Baca Juga :   Keluarga Ridwan Kamil Yakini Eril Meninggal Dunia karena Tenggelam

dan awak media langsung memintai keterangan kepada pihak PT Bintang Inter Nusantara dibenarkan oleh Direktur Utama M Farhan Yakob

Farhan menerangkan bahwa SHM atas nama Saeful Anwar telah dibatalkan melalui putusan PTUN Nomor 57/2015/PTUN-BDG

Namun M.Farhan Yakob tidak menampik isu yang berkembang tersebut.ā€ Ya itu kan sudah ada yang menangani meskipun adanya kelompok atau oknum yang mengatas namakan ahli waris tanah ini,ya kita serahin saja pada hukum yang berlaku,toh mereka ini kan sudah kalah di persidangan mau apalagi,ā€ pungkasnya.

Menurut Farhan pemerintah juga tidak gegabah bahkan lebih jeli dan teliti jika melakukan kerja sama dengan swasta terlebih lagi masalah pasar karena bisa menimbulkan masalah yang cukup besar jika tidak didasari dengan prosedur dan adminitrasi yang benar terutama dari pihak kedua atau swastaĀ  dan berimbas ke nama baik kepemerintahan itu sendiri pada akhirnya Pungkasnya

( Sulaeman / Mahfud)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita