Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 30 Hari Kuasa Hukum Maju Ke Komnas HAM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 hari

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan akan mengadukan adanya dugaan madalmanistrasi dari perpanjangan penahanan atas kliennya ke Komisi Yudisial.

“Jadi menurut saya ini jelas-jelas ugal-ugalan dan serampangan yang kami akan protes keras. Ini ada pelanggaran maladministrasi, kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kami akan protes ini,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Kantor Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/8).

Pihaknya, kata Aziz, akan mengirimkan surat ke ketua dan badan pengawas Mahkamah Agung (MA) serta Komisi 3 DPR RI sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan penahanan itu. Aziz juga menyebut tim kuasa hukum Habib Rizieq akan mengadukan hal ini ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

“selanjutnya kami akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur, berturut-turut hingga Senin insyaallah kita akan kirimkan ke ketua MA, badan pengawas MA kemudian juga Komisi 3 DPR karena ini ada pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke komnas HAM, kami akan adukan ini, juga tadi kami akan kirimkan ke beberapa instansi yang kita rasa perlu,” ujar Aziz.

Aziz menegaskan pihaknya akan terus berjuan agar eks imam besar FPI itu bisa keluar dari penjara. Ia menilai penegakkan hukum terhadap Habib Rizieq sangat tidak adil dan diskriminatif

Nanti kita akan publish ke media supaya rekan-rekan media dan masyarakat hukum tahu bahwa penegakkan hukum yang diskriminatif tidak adil dan menyimpang serta serampangan ini sudah luar biasa dan harus dihentikan. Kita harus protes, harus menyuarakan hal ini, apa pun, resikonya dan apa pun yang akan kita terima kita tahu ini akan sulit, HRS saya yakin insyaallah pasti bagaimana pun tidak akan dilepaskan di tahanan tapi caranya jangan seperti ini,” ujarnya

Baca Juga :   Perayaan Gencatan Senjata dan Kesepakatan Pembebasan Tawanan di Gaza Setelah 15 Bulan Perang

Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021

Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu,” ujar Aziz Yanuar

Habib Rizieq Sihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021

( Rudi )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita