Di duga Lakukan Kekerasan Kepada Wartawan ,AWPI Ambil Jalur Hukum Sesuai UUD

You are currently viewing Di duga Lakukan Kekerasan Kepada Wartawan ,AWPI Ambil Jalur Hukum Sesuai UUD

MEDIAPASTI.COM – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi mengecam tindakan kekerasan yang di alami oleh Sekretaris Cabang AWPI Kabupaten Bekasi dalam melakukan tugas peliputan di salah satu proyek pembangunan badan usaha milik desa (BUMDES) di wilayah Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/11) petang.

Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry meminta kepada pihak berwajib segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penganiayaan.

“Kami mengecam atas kejadian penganiayaan yang di alami oleh rekan kami. Saya meminta kepada pihak yang berwajib khususnya Polda Metro Jaya segera melakukan langkah hukum dan memanggil terduga penganiayaan terhadap rekan kami,” ujar Jerry kepada awak media, Jumat (5/11/2021).

Dirham diduga korban penganiayaan yang merupakan awak media on-line Indonesia Parlemen.com yang sekaligus menjabat sekretaris cabang AWPI Kabupaten Bekasi di duga di aniaya oleh pelaksana proyek dan mengalami luka lebam di wajah pada saat mengkonfirmasi pelaksanaan proyek yang diduga terdapat kejanggalan.

“Awalnya saya ingin mengkonfirmasi kembali berita yang sudah ditayangkan karena tidak ada nama pelaksana di papan proyek Bumdes tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pada saat tiba di lokasi ia bersama rekannya yang bernama Udin diarahkan ke Sekolah di depan proyek Badan Usaha Milik Desa tersebut. Diduga pihak pelaksana proyek sudah merencanakan untuk melakukan kekerasan terhadap Dirinya.

“Sesampainya saya dan rekan disalah satu gedung sekolah oknum pelaksana proyek sudah menunggu bersama 3 (tiga) orang diarea sekolahan. Langsung terjadi perdebatan dan marah-marah kepada saya dan rekan saya terkait pemberitaan proyek Bumdes di Desa Lambang Sari dan disitu terjadi penganiayaan yang menyebabkan luka lebam di wajah saya,” katanya.

Baca Juga :   Pesawat Sriwijaya Bernomor SJ182 dikabarkan Mengalami Hilang Kontak

Dari kejadian tersebut Dirham melakukan pelaporan penganiayaan ke Polda Metro Jaya dengan LP Nomor STTLP/B/5537/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal, 04 November 2021. Dengan dugaan dikenakan pasal 352 KUHP.(Ati.S)

Sumber DPC awpi bekasi

Tinggalkan Balasan