MEDIAPASTI.COM – Zakat fitrahĀ disebut juga sebagai zakat fitri. Kewajiban zakat fitrah ini diperuntukan bagi anak-anak, remaja, dewasa atau orang tua sekalipun.
Kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam suatu hadits Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:
Ų„ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų§ŁŲµŁŁŲÆŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŲ§Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŁŁŲ§ŲØŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŗŁŲ§Ų±ŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŲØŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲØŁŁŁŁ Ū ŁŁŲ±ŁŁŲ¶ŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ū ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ł ŲŁŁŁŁŁ Ł
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Melansir dari buku “Fikih Madrasah Tsanawiyah kelas VIII” karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut merupakan penjelasan lengkapnya terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
8 golongan penerimaĀ zakat fitrah
1. Fakir, yaitu merupakan orang yang tidak memiliki harta benda dan usaha karena kondisi tubuh yang tidak menunjang untuk bekerja atau tidak ada orang yang menanggung kebutuhan hidupnya.
2. Miskin, orang orang yang memiliki pekerjaan tetap namun hasil yang diperoleh tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari hari, serba kekurangan.
3. Amil, yaitu orang yang mengurusi zakat (panitia zakat) mulai dari mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih sangat lemah.
5. Riqab atau hamba sahaya, yaitu orang yang tidak punya hak mengatur dirinya sendiri dan dijanjikan oleh tuannya bisa merdeka kalau ia bisa menebus dirinya. Pemberian zakat kepada budak dimaksudkan untuk menebus kemerdekaan dirinya.
6. Garim, yaitu orang yang memiliki banyak utang.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau berusaha untuk menegakka agama Islam.
8. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak bertujuan untuk maksiat.
Itulah 8 golongan penerimaĀ zakat fitrahĀ sesuai dengan isi dari surat At Taubah ayat 60. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman kita dalam menunaikan ibadah wajib zakat fitrah ya, detikers.