Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Zakat fitrahĀ disebut juga sebagai zakat fitri. Kewajiban zakat fitrah ini diperuntukan bagi anak-anak, remaja, dewasa atau orang tua sekalipun.

Kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam suatu hadits Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:

Ų„ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł…ŁŽŲ§ Ų§Ł„ŲµŁŽŁ‘ŲÆŁŽŁ‚ŁŽŲ§ŲŖŁ Ł„ŁŁ„Ł’ŁŁŁ‚ŁŽŲ±ŁŽŲ§Ų”Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ³ŁŽŲ§ŁƒŁŁŠŁ†Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ§Ł…ŁŁ„ŁŁŠŁ†ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŲ¤ŁŽŁ„ŁŽŁ‘ŁŁŽŲ©Ł Ł‚ŁŁ„ŁŁˆŲØŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŁŁŁŠ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘Ł‚ŁŽŲ§ŲØŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŲŗŁŽŲ§Ų±ŁŁ…ŁŁŠŁ†ŁŽ ŁˆŁŽŁŁŁŠ Ų³ŁŽŲØŁŁŠŁ„Ł Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ§ŲØŁ’Ł†Ł Ų§Ł„Ų³ŁŽŁ‘ŲØŁŁŠŁ„Ł Ū– ŁŁŽŲ±ŁŁŠŲ¶ŁŽŲ©Ł‹ Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł Ū— ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…ŁŒ Ų­ŁŽŁƒŁŁŠŁ…ŁŒ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Melansir dari buku “Fikih Madrasah Tsanawiyah kelas VIII” karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut merupakan penjelasan lengkapnya terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

8 golongan penerimaĀ zakat fitrah

1. Fakir, yaitu merupakan orang yang tidak memiliki harta benda dan usaha karena kondisi tubuh yang tidak menunjang untuk bekerja atau tidak ada orang yang menanggung kebutuhan hidupnya.

2. Miskin, orang orang yang memiliki pekerjaan tetap namun hasil yang diperoleh tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari hari, serba kekurangan.

3. Amil, yaitu orang yang mengurusi zakat (panitia zakat) mulai dari mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan zakat.

4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih sangat lemah.

Baca Juga :   Kader PKK RW 08 Bersama Yayasan Bhakti Bangsa Adakan Giat Baksos Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa

5. Riqab atau hamba sahaya, yaitu orang yang tidak punya hak mengatur dirinya sendiri dan dijanjikan oleh tuannya bisa merdeka kalau ia bisa menebus dirinya. Pemberian zakat kepada budak dimaksudkan untuk menebus kemerdekaan dirinya.

6. Garim, yaitu orang yang memiliki banyak utang.

7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau berusaha untuk menegakka agama Islam.

8. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak bertujuan untuk maksiat.

Itulah 8 golongan penerimaĀ zakat fitrahĀ sesuai dengan isi dari surat At Taubah ayat 60. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman kita dalam menunaikan ibadah wajib zakat fitrah ya, detikers.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita