Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta terbongkar usai pihak kepolisian menggrebek tempat penitipan anak tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut penggrebekan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan di daycare itu.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, dilansir dari Antara, Senin (27/4/2026). Atas hal itu, karyawan tersebut kemudian memilih mengundurkan diri dan melaporkan ihwal dugaan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.
“Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengungkapkan, pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha, pada Jumat (24/4/2026).
“Benar pada tanggal 24 (April 2026) kemarin, kita telah melakukan penggerebekan, di mana itu tempat penitipan anak,” ungkapnya, Sabtu (25/4).
Saat itu, pihaknya menemukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di daycare tersebut. “Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 30 orang. “Kemarin kita juga telah mengamankan sekitar 30 orang. Secara maraton sekitar 30 orang itu tadi malam sampai detik ini masih dilakukan pemerikaaan pendalaman oleh unit PPA,” jelasanya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut, dan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Para tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh. Sementara itu, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan.















