BAB Terlalu Lama Sampai Mengakibatkan Cekcok, Pria Di Siduarjo Rela Bunuh Istri Siri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Pihak kepolsian Kota Sidoarjo Jawa Timur menangkap pelaku pembunuhan berinisial AJ merupakan suami siri dari seorang perempuan YT yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, Senin (18/7).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo Sabtu (23/7) mengatakan korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

Keduanya sempat terlibat cekcok pada Sabtu (16/7) lalu. Padahal sebelumnya mereka akan pergi jalan-jalan ke Suramadu.

“Sesuai keterangan hasil penyidikan, alasan keduanya cekcok sesaat sebelum pergi jalan-jalan karena korban marah-marah saat menunggu tersangka BAB (Buang Air Besar) terlalu lama di kamar mandi,” kata Kapolresta Sidoarjo.

“Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban,” lanjutnya dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

“Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” kata dia.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

“Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta,” katanya.

Baca Juga :   Oknum Kades Di Duga Melecehkan Profesi Jurnalis, Puluhan Wartawan Dan Aktivis Geruduk Kantor Kecamatan Kronjo

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP… dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita