MEDIAPASTI – Mayat wanita di dalam karung beras ditemukan di bawah Jembatan Kali Wika, Kampung Dedep, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri pada Jumat (16/12/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, identitas korban adalah LH (41), seorang ibu rumah tangga asal Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Pada Selasa (20/12/2022), polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni AS (29) yang ternyata pasangan selingkuh korban.
Selama dua tahun terakhir, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara walau pun sudah sama-sama memiliki pasangan sah. Selain itu pelaku diketahui sebagai guru mengaji anak korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pembunuhan terjadi pada 14 Desember 2022 di kontrakan pelaku di wilayah Depok.
Saat itu pelaku berencana pulang ke kampung halamannya di Indramayu untuk menyusul istri sahnya.
Namun ia tak memiliki uang hingga berniat untuk mengambil barang-barang milik korban.
Saat itu pelaku memancing korban datang ke kontrakannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 300.000.
“Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban,” kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Setelah korban tewas, pelaku kembali mengambil uang Rp 300.000 dan juga barang milik korban seperti ponsel dan motor.
Lalu mayat korban dibungkus karung dan dibuang ke wilayah Gunungputri hingga ditemukan warga pada 16 Desember 2022.
Tersangka AS nekat membunuh korban yang merupakan driver Shopee Food ini dengan motif ingin menguasai barang-barang korban sebelum mudik ke kampung halamannya di wilayah Indramayu.
“Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu. Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.