Pengendara Fortuner Arogan ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polisi telah menetapkan GR, (24), pengendara Fortuner yang aksi arogannya viral di media sosial, sebagai tersangka pada Senin, (13/2/2023).

GR pun dihadirkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, GR adalah pelaku penyerangan dan perusakan mobil Honda Brio milik korban AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam kejadian itu, GR mengancam AW dengan senjata airsoft dan melakukan perusakan terhadap mobil korban dengan menggunakan pedang anggar.

Rekaman dari insiden pada Minggu, (12/2/2023) itu menjadi viral setelah dibagikan di media sosial.

Setelah aksi arogannya viral, GR menyerahkan diri ke polisi dan meminta maaf kepada korban AW.

Meski begitu, korban AW menginginkan kasus hukum terkait kejadian itu tetap dilanjutkan sehingga GR ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, GR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.

Baca Juga :   KPK Telah Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dari Pembelian Lahan PTPN XI Alami Kerugian 30 M
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita