Mediapasti.com – Polisi telah menetapkan GR, (24), pengendara Fortuner yang aksi arogannya viral di media sosial, sebagai tersangka pada Senin, (13/2/2023).
GR pun dihadirkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, GR adalah pelaku penyerangan dan perusakan mobil Honda Brio milik korban AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dalam kejadian itu, GR mengancam AW dengan senjata airsoft dan melakukan perusakan terhadap mobil korban dengan menggunakan pedang anggar.
Rekaman dari insiden pada Minggu, (12/2/2023) itu menjadi viral setelah dibagikan di media sosial.
Setelah aksi arogannya viral, GR menyerahkan diri ke polisi dan meminta maaf kepada korban AW.
Meski begitu, korban AW menginginkan kasus hukum terkait kejadian itu tetap dilanjutkan sehingga GR ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, GR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.