MEDIAPASTI.COM-BEKASI – Lambannya Penindakan bahkan mungkin diduga adanya pembiaran puluhan toko yang menjual obat keras tipe G tetap beroperasi di wilayah hukum polres Metro Bekasi Cikarang perlu menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran”. Kata Ferdinand Hutahaean.
Masih Ferdinand,” jangan biarkan obat keras tipe G ini meraja Lela dan merusak penerus bangsa. Ada apa hingga Kapolres Metro Bekasi Cikarang tidak mampu menindak hal tersebut…”. Tandas Ferdinand
Saat dikonfirmasi Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Cikarang Kompol Dedi Herdiana mengatakan bahwa Jumat 24 Maret 2023 akan merilis Home industri Obat Keras.
Disinggung akan Beberapa toko yang sudah dikantongi lokasinya apakah sudah ditindaklanjuti, Dedi menjawab kepada awak media bahwa setiap kerjanya ia melaporkan ke Kapolres Metro Bekasi Cikarang.
“Setiap kerja itu saya lapornya ke Kapolres”. Kata Dedi.
Masyarakat berharap agar seluruh pelaku dan toko Kosmetik maupun Toko pulsa yang menjual obat keras tipe G segera ditindak dan ditutup serta pelakunya agar di tangkap untuk memberikan efek jera.
Maraknya peredaran Toko obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sangat memprihatinkan.
Seperti halnya hasil investigasi Indonesia Police Monitoring di lapangan terdapat puluhan Toko, bahkan hal tersebut bisa jadi ratusan toko berkedok Agen Pulsa, Toko kelontong dan toko Kosmetik yang nekad menjual obat keras tipe G yang di jual bebas.
Ferdinand Hutahaean selaku Direktur Eksekutif Indonesia Polisi Monitoring (IPM) meminta agar seluruh informasi masyarakat akan dugaan toko obat terlarang tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Hingga saat ini hanya beberapa toko yang di tindak, sedangkan fakta dilapangan banyak kenapa belum ditindak. Tutup semua toko obat terlarang dan tangkap pelakunya”. Tandas Ferdinand.
Masih Ferdinand,” saya berharap juga Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Bisa bersih dari peredaran obat terlarang tersebut. Jangan sampai masyarakat berfikir ada apa sehingga kepolisian tidak berani menindak”. Pungkasnya. ( HENDRA)