Mediapasti.com – Kronologi kejadian, Iwan Sutrisman Telaumbanua (22), seorang eks Casis Bintara TNI AL asal Nias, dibunuh oleh Serda Pom Adan Aryan Marsal (AAM) dan rekannya Alvin. kemudian pada desember 2022 – maret 2024, Keluarga korban dibohongi oleh Serda AAM dengan dalih Iwan sedang berdinas di luar daerah.
Pada tanggal 28 Maret 2024, Serda AAM ditangkap setelah pengakuan Alvin yang menyatakan bahwa Iwan telah dibunuh dan pada tanggal 29 Maret 2024, Keluarga Iwan di Nias mengetahui kabar kematian anaknya.
Serda AAM menjanjikan Iwan untuk menjadi prajurit TNI AL dengan imbalan uang Rp 200 juta. Setelah menerima uang, Serda AAM dan Alvin membunuh Iwan dan membuang jasadnya ke jurang di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Serda AAM dan Alvin telah ditangkap dan ditahan oleh POM Lantamal I Belawan. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan agar kasus ini diproses secara hukum yang berlaku.