Mediapasti.com – Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, buronan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016, akhirnya diringkus polisi setelah delapan tahun melarikan diri. Penangkapan Pegi dilakukan di sebuah rumah kos di Bandung pada hari Minggu (26/5/2024).
Selama pelariannya, Pegi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat tinggal di Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung, bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Pegi juga menggunakan beberapa identitas palsu untuk mengelabui petugas.
Penangkapan Pegi merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jabar. Polisi melacak jejak Pegi melalui berbagai informasi dan petunjuk yang didapatkan selama bertahun-tahun.
Pegi diduga merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizky. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan Pegi diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban yang selama ini menanti.