Ketua PN Puji Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicibir Waka Komisi III DPR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Waketu Komisi III DPR Ahmad Sahroni cibir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang mengatakan Erituah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, bukan hakim sembarangan. Sahroni menyebut yang bersangkutan justru sembarangan memberikan vonis.

“Iyalah masa hakim pinggiran, jelas dia hakim beneran, karena beneran, jadilah beneran vonis bebas tardakwa yang jelas-jelas bukti fakta tindak pidana ada dengan sangat jelas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Sahroni mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya. Dia menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena vonis bebas Ronald Tannur.

“Hancur lah harapan harapan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan yang merusak nama pengadilan ke depannya,” ucap dia.

Selain itu, Sahroni juga setuju Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Hanya saja, lanjut dia, yang bersangkutan sembarangan memberi vonis.

“Benar sekali bukan hakim sembarangan, tapi sembarangan memvonis,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erituah Damanik merupakan hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.

Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.

Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.

Baca Juga :   Gibran di Persimpangan: Maju Diserang, Diam Ditinggalkan
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita