Langgar Kode Etik 3 Hakim Bebaskan Kasus Ronald Tannur Terancam Dipecat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera menuai kontroversi. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo diduga telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Komisi Yudisial (KY) pun mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memecat ketiga hakim tersebut. KY mengatakan ketiga hakim tersebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera.

Joko Sasmita selaku Kabid Waskim dan Investigasi KY menyampaikan tuntutan tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Pada kesempatan itu, Joko membeberkan temuan KY mengenai pelanggaran yang dilakukan ketiga hakim tersebut.

“Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ucap Joko Sasmita, Kabid Waskim dan Investigasi KY, dilansir dari detikNews.

“Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan. Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum,” sambungnya.

Selain itu, Joko juga mengatakan ketiga hakim itu tidak mempertimbangkan bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian.

“Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi pemecatan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

“Belum ada keputusan (usulan pemecatan) itu sampai saat ini,” ucap Suparno, Humas PN Surabaya dilansir dari detikNews.

Suparno mengatakan untuk pemecatan ketiga hakim tersebut merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :   Korban Bocah 7 Tahun Di Bekasi Syok Tak Berkutik Usai Dirinya Dijambret

“Belum ada sampai saat ini. Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari bawas maupun KY,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita