Korban Pencabulan Bapak Dan Anak Guru Ngaji Bertambah Di Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Korban pencabulan bapak dan anak yang dikenal guru mengaji bertambah. Korban terbaru bahkan telah dinikahi oleh salah satu pelaku saat berusia belasan tahun.

“Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya berinisial S. Pada saat dinikahi umurnya 13 tahun, tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Rabu (2/10/2024).

Wiratama menjelaskan, awalnya korban datang ke tempat mengaji itu untuk mencari tempat bercerita. Kemudian korban merasa nyaman hingga akhirnya korban dinikahi oleh S.

“Akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya. (Warga) enggak ada yang tahu sampai saat ini, tidak ada yang tahu, jadi hanya yang tahu itu hanya dia pelaku dan korban,” ucap Wira.

Diungkap Wiratama, polisi harus melibatkan sejumlah pihak untuk meyakinkan para santriwati yang pernah mengaji dengan dua pelaku. Hal itu dilakukan agar para santriwati bersedia bercerita untuk membantu proses penyelidikan kasus pencabulan tersebut.  

“Kita datangi kita coba trauma healing, kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat, tidak semua orang mampu melakukan. Jadi kita menimbulkan rasa kepercayaan anak ini bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan,” ungkap dia.

Hingga kini korban pencabulan guru ngaji bapak dan anak ini berjumlah empat orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penambahan korban.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudin bin Maulin dan Muhammad Hadi Sopyan. Perbuatan bejat bapak dan anak itu telah dilakukan sejak Agustus 2020.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. “Pasal 81 setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat pengungkapan kasus, Senin (30/9/2024).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita