Pelaku Utama Pemerkosaan Dan Pembunuhan Ayu Gadis Tewas Di Kuburan Cina Dituntut Hukuman Mati!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Terdakwa IS (16) diduga pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) siswi SMP di Kuburan Cina Kota Palembang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa IS, Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.
“Iya IS dituntut hukuman mati oleh JPU. Tapi kami akan melakukan pembelaan pada sidang besok,” kata Hermawan, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya pasal yang dijerat ke terdakwa IS sama dengan ketiga rekannya yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Kami tetap pada pembelaan dan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan dari JPU karena sudah sesuai dengan keinginan keluarga yang meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ia berharap kepada hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

“Tadi ayah korban di suruh masuk dan ia sudah mendengar bahwa terdakwa IS dituntut hukuman mati dan ia mengekspresikan dirinya di hadapan hakim yang meminta keadilan atas kematian putri kesayangan dan harapan keluarga yang meninggal tidak wajar,” ungkapnya.

Zahra menyebut meski salah satu terdakwa dituntut hukuman mati namun tidak terlihat rasa penyesalan pada diri terdakwa. Begitupun keluarga terdakwa yang hingga kini belum ada permohonan maaf ke keluarga korban.

“Sampai sekarang belum menyampaikan permohonan maaf namun meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka,” pungkasnya.

Baca Juga :   Juru Parkir Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Gangster di Minimarket Cimaung
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita