7 Tersangka Ditetapkan Sebagai Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Yogyakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sebanyak 7 orang ditangkap tersangka kasus penusukan dua santri di kawasan Prawirotaman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Terduga pelaku merupakan otak kejadian. 

“Kami mengamankan tujuh orang. Dalam pengembangannya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar,” kata Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Aditya Surya Darma, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Tujuh tersangka yang kini telah ditahan yakni V, 41; N, 29; F, 27; J, 26; Y, 23; T, 25; dan R, 43. Dari tujuh orang itu, R merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sementara enam orang lainnya sebagai eksekutor.

Aditya mengatakan penusukan dua santri pada Rabu malam, 23 Oktober 2024 itu memiliki kaitan dengan perkara di lokasi yang terjadi sehari sebelumnya. Menurut Aditya, peristiwa itu bermula ketika seorang saksi bernama Bimo bersama tamunya nongkrong di sebuah kafe di kawasan Prawirotaman pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. 

Ketika memasuki dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, E beserta teman-temannya sekitar 15 orang hendak masuk ke kafe yang sama. Hal itu lantas batal dan beralih ke sebuah gerai minuman keras (miras) yang berlokasi tak jauh dari kafe tersebut.

“Saksi ini kenal dengan salah satu pelaku, E. Lalu Bimo ini menemui E di depan gerai dan kemudian terjadi cekcok,” jelasnya.

Bimo lantas ditarik temannya masuk ke dalam kafe. Namun demikian E dan teman-temannya membuntuti dan masuk hingga melakukan perusakan di kafe tersebut.

Tindakan perusakan empat kursi, satu meja kaca, dan sebuah komputer jinjing di kafe tersebut dilakukan dengan tangan kosong. Saat Bimo dikeroyok, rekannya mencoba melerai namun justru ikut dianiaya hingga mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri. 

Keesokan malamnya, muncul sosok R alias C yang merencanakan aksi balas dendam terhadap Bimo. R mengumpulkan sejumlah orang di kafe tersebut dengan menyiapkan minuman keras dan setelah mabuk mereka diprovokasi untuk berbuat onar.

Baca Juga :   Youtuber Muhamad Kece di Tangkap Polisi Dugaan Penistaan Agama

Saat memasuki pukul pukul 21.20 WIB, terdapat dua orang santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak tengah membeli sate di seberang kafe tersebut. Nahas, dua santri yang tak memiliki kaitan dengan persoalan itu malah sasaran amukan gerombolan tersebut.

“Korban ini dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dengan mengatakan, ‘ini orangnya, ini orangnya’ dan ada yang terdengar ‘bunuh-bunuh’,” ujar Aditya.

Akibatnya korban inisial MA, 23, mengalami luka memar pada kepala dan tulang ibu jari kanannya patah. Lalu, korban SF, 19, alami luka tusuk diduga senjata sejenis pisau.

“Korban dapat menyelamatkan diri dibantu masyarakat sekitar untuk diantar ke Rumah Sakit Pratama untuk pengobatan selanjutnya,” ucapnya. 

Aditya menambahkan aparat kini masih menyelidikan peran ketujuh orang pelaku kriminal itu. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya kursi rotan yang rusak, sejumlah pecahan gelas kaca, satu unit komputer jinjing, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi. Ketujuh orang itu dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami,” kata dia. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita