Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Sita Sabu Senilai Rp. 1,4 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap 3 bandar narkoba yang diduga akan memasok sabu dan ekstasi hingga ganja untuk malam pergantian tahun baru 2024-2025.

Polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Depok, Jawa Barat (Jabar).

“Pada hari ini, Polres Metro Depok telah mengungkap tersangka dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu, 21 butir ekstasi, dan yang satu lagi adalah 5 kg narkotika jenis ganja. Nah ini merupakan benda-benda yang dilakukan oleh pengedar dan ini bukan pengguna ya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (3/12/2024).

Dua bandar sabu itu, yakni Asep Sudiyatna, 29 tahun, dan Roby Baskoro, 29, ditangkap di rumah kontrakan Jalan Menteng Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Sabtu, 23 November 2024. Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka adalah 1 kilogram sabu senilai Rp1,4 miliar serta 21 butir pil ekstasi.

Satu bandar narkoba yang lain adalah Dimas Wibowo, 22 tahun. Dia ditangkap di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Senin 25 November 2024. Polisi menyita barang bukti 5 kilogram ganja senilai Rp25 juta dari tersangka.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti amanat dari Presiden yang harus diungkap dan dibasmi, salah satunya narkoba,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, saat rilis kasus narkoba itu, Selasa, 3 Desember 2024.

Modus para tersangka adalah menerima pesanan dari pelanggan dan dikirim melalui kurir. Peredaran narkoba ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi ihwal pengiriman sabu dan pil ekstasi ini.

“Nah modusnya mereka-mereka ini menerima pesanan dari para pelanggan, lalu ada yang dijadikan kurir dan berjalan menuju si pelanggan,” jelasnya.

Baca Juga :   Update! Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Di Padang Pariaman Warga Sempat Lihat Tersangka Kabur Sembunyi Di Pondok Kabur Ke Arah Jurang

“Kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor, untuk mengantarkan barangnya. Kita tangkap ternyata ada barang buktinya, pertama 1 kg sabu-sabu dengan 20 butir ekstasi, dan satu lagi 5 kg ganja,” kata Arya.

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, mereka menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun dan sudah beberapa kali mengirim narkoba.

“Transaksinya mereka taruh di tempat-tempat yang tersembunyi, jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai, nanti diinformasikan ke orangnya ada di sini, mungkin dikirim map-nya pakai Google Map, shareloc gitu, di sini nanti tinggal taruh, orangnya datang,” tutur Arya.

Polisi masih mendalami siapa para pembeli dari bandar narkoba tersebut. Sejak para tersangka tertangkap, ponsel para pembeli mati.

“Tapi ada informasi begitu mereka lewat kita cegat dan kita tangkap,” ujarnya.

Polisi saat ini masih mengejar daftar pencarian orang (DPO) berinisial KA dan RP yang mengendalikan ketiga tersangka.

“Dan tersangka ini sudah beroperasi ini kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali men-deliver barangnya,” tuturnya.

“Kalau ada barang yang masuk ke Depok, kita akan mencari sumbernya dari mana,” ujarnya.

Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,4 miliar untuk 1 kg sabu, sementara 5 kg ganja bernilai Rp 5 juta.

“Nah untuk kerugian yang diderita yaitu kalau satu 1 kg sabu-sabu perkiraan kita itu sekitar harganya Rp 1,4 miliar ya. Sedangkan untuk ganja ini ya itu perkiraannya harganya Rp 5 juta jadi lebih murah gitu ya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita