Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Curanmor di Cikarang Utara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram


Mediapasti.com– Bekasi ,Kasus Pencurian sepeda Motor (Curanmor). di kenakan Pasal 363.KUHP di
Kampung pule RT 03/04 Desa karang setia kecamatan karang bahagia kabupaten Bekasi.
GG alias Dk( merusak lubang kunci sepeda motor dan mengambil sepeda motor Jm alias RB sebagai joki sepeda motor yang di pakai sdr. AK.alias OJ)
3.AK.alias OJ.sebagai perencana,menyiapkan alat dan joki sepeda motor).
4.AR alias BG(DPO).
5.LH (DPO) penadah
1.(satu) unit sepeda motor Honda VARIO NO.pol:B4578-FSN,2018.
Hitam, Noka:MH1JM111JK209299 Nosin:JM41E1209132,AN Najmi Khoirun Nisa, alamat.kampung pule RT03/04desa karang setia kec karang bahagia kab bekasi.
Satu lembar STNK.asli sepeda motor Honda Vario NO pol:B4578-FSN.

Untuk barang bukti di temukan Satu buah sepeda motor Honda Beat sarana Hitam tanpa Nomer polisi.
1.satu buah gagang kunci.T
2.dua buah anak kunci letter T.
Satu bentuk kunci kontak palsu
Satu)buah lock magnet.
Modus tersangka sdr AK alias OJ dan sdr AR alias BG(DPO). sedang di jalan lalu menghubungi sdr GG alias DK,kemudian sdr GG alias DK dan JM. Alias RB menemui sdr AK alias OJ dan sdr AR alias BG.(DPO).lalu sampai di daerah Sukatani para tersangka berhenti, sdr ak alias OJ menyerahkan 1(satu) Buah gagang kunci T 2 (dua) buah anak kunci T 1 (satu) bentuk kunci palsu dan 1 (satu) buah lock magnet kepada sdr GG Alias dk kemudian para tersangka kembali berjalan sambil mencari Sasaran setelah mendapat sasaran sdr GG alias dk langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir, kemudian SDR GG alias dk langsung mendorong keluar dan menghidupkan sepeda motor korban.


Tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk di jual dan hasil. Penjualan di bagi-bagi ke tersangka untuk keperluan hidup sehari-hari.
1.unit sepeda motor Honda VARIO dengan harga sebesar Rp 12.000.000 dua belas juta
1.DH
2.HM
Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 Jam 08.00 WIB tersangka AK alias OJ bersama dengan AR alias BG (DPO) sedang di jalan) jembatan baru) menghubungi SDR GG alias DK menanyakan kerja atau tidak kemudian sekitar jam 13.00 wib sdr GG alias DK dan sdr Jm alias RB datang menemui sdr AK alias OJ dan sdr Ar alias (DPO).

Baca Juga :   Jangan Lupa Ngantor, Daftar Cuti Bersama 2023!


Setelah bertemu selanjutnya sdr AK alias OJ membonceng sdr GG alias DK dan sdr JM alias RB membonceng sdr AR alias BG(DPO) hingga sampai di daerah Sukatani para tersangka berhenti dan sdr AK alias OJ menyerahkan 1(satu)buah gagang kunci T 2 (dua) buah anak kunci T.
1 (satu) bentuk kunci palsu dan1(satu) buah lock magnet kepada SDR GG alias DK yang kemudian disimpan kemudian para tersangka kembali berjalan sambil mencari sasaran dan saat itu SDR AR alias BG(DPO) Langsung mengatakan kepada tersangka lainnya”tuh ada ikan lewat
Selanjutnya tersangka memutar balik dan berhenti di ruko kosong tepat di seberang rumah yang terdapat motor Honda VARIO No pol:4578-FSN diparkir setelah itu SDR GG alias DK berjalan menuju sasaran, melihat situasi sepi maka SDR GG alias Dk langsung mengambil 1(satu)gagang kunci letter T berikut1 (satu) anak kunci kemudian memasukan anak buah kunci letter T ke lubang sepeda motor korban dan SDR GG alias dk langsung mendorong keluar dan Menghidupkan sepeda motor milik korban setelah itu tersangka
Lainnya mengikuti dari belakang sekira1 (satu) kilometer tiba-tiba ada Seorang laki-laki yang mengemudikan sepeda motor langsung menendang.


SDR GG alias DK hingga terjatuh dan laki -laki itu
Langsung mengamankan SDR GG alias DK sambil berteriak maling lalu tersangka lainnya melarikan diri dan SDR GG alias DK berhasil diamankan ke
Polsek Cikarang.


Kemudian berdasarkan informasi SDR GG alias DK yang lebih awal Diamankan di Polsek
Cikarang ,TEAM Polsek Cikarang dipimpin oleh Kanit Reskrim iptu Hotma Napitupulu,SH melakukan pengembangan kasus tersebut,pada Hari Selasa tanggal 05 Januari
Tahun 2021 JAM 02.00 WIB di kampung cibuha Desa medankarya Kec batu jaya
Kab kerawang berhasil diamankan pelaku SDR AK alias OJ, kemudian sekitar JAm 13.00 WIB di Dusun gulampok RT 02/01 Desa Srijaya kec tirta jaya kab.kerawang berhasil diamankan pelaku SDR JM alias RB Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Utara guna proses lebih Lanjut.

Baca Juga :   BEM Kembali Unjuk rasa di Istana Merdeka menolak Undang undang Cipta Kerja.


Menurut keterangan para tersangka bahwa sebelumnya para tersangka berhasil mengambil sepeda motor lainnya sekitar bulan
November tahun 2020 di dekat stadion mini Cikarang di mana sepeda motor yang diambil yaitu merk Honda Scoopy warna merah.dan
Sekitar bulan Oktober tahun 2020 di dekat stadion mini Cikarang di mana sepeda motor yang diambil yaitu merk Honda Vario warna merah kemudian sepedah motor tersebut di jual kepada SDR LH(DPO) Mendatangi TKP Mencari dan meriksa saksi-saksi dan tersangka mengumpulkan barang bukti Mencari tersangka yang lain Proses sesuai prosedur
Terhadap tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama7 (tujuh) tahun penjara………
Penutupnya….DANI/BENTO

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita