MEDIAPASTI.COM , BEKASI , Saat keadaan pandemi pelayanan ducapil harus tetap di lakukakan secara online untuk mempermudah masyarakat untuk tidak datang ke kantor pelayanan secara langsung , sekalipun ditengah pandemi covid-19. Sekalipun sudah diluncurkan pelayanan melalui Nomor Whatshap maupun dengan website atau online.
Pelayanan validasi nomor NIK pun sudah menggunakan nomor whatshap, dengan nomor 081316908360.
“Namun tetap saja, ada masyarakat yang datang langsung ke kantor dinas dukcapil.” Ujar Hudaya, kepala dinas dukcapil diruang kerjanya. Kompleks perkantoran pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Kamis (07/01).
Sebagai akibatnya, sebanyak petugas dukcapil, acap terpapar covid-19. Total ada sembilan orang yang terpapar Covid-19. Sekalipun disdukcapil melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan telah berinovasi dengan memberikan pelayanan di ruang terbuka dengan loket-loket sesuai peruntukannya. Sebelumnya pelayanan berada didalam kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
“Padahal semua layanan sudah bisa dilayani secara online. Termasuk membuat E-KTP dan KIA.” Jelas Hudaya.
Dipaparkan oleh Hudaya, bahwa untuk mengurus e-KTP yang hilang atau pindah domisili bisa melalui website esiak.bekasikab.go.id dengan sistem pengiriman melalui kantor pos untuk e-KTP yang hilang dan mengambil ke kantor disdukcapil bagi yang mengurus pindah domisili.
Perbedaan sistem pemberian e-KTP yang sudah jadi, dikarenakan bagi yang pindah domisili diharuskan menyerahkan e-KTP dari daerah asal ke disdukcapil daerah tempat tinggal sekarang (tujuan-red).
Sedangkan untuk membuat e-KTP baru bagi masyarakat yang baru berumur 17 (tujuh belas) tahun, bisa dikantor kecamatan tempat masyarakat itu tinggal. E-KTP yang sudah jadi pun bisa dikirim melalui PT. Pos atau yang bersangkutan mengambil sendiri di kantor kecamatan ( adnan)