Mediapasti.com – Eks Ketua KPU RI yang baru saja dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tindak asusila. Publik tentu penasaran seperti apa wajah dari anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, yang bikin Hasyim Asyari mabuk kepayang.
Ternyata, wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT ini cukup cantik.
Selain berkulit putih mulus, memiliki tubuh yang proposional. Sayang, profil mengenai CAT sangat minim.
Saat jumpa pertama, Hasyim Asyari langsung suka pada Cindra, yang berambut panjang.
Maka, jangan heran saat tugas sosialisasi di Den Haag, Hasyim Asyari memaksimalkan rayuan mautnya agar bisa berhubungan badan.
Cindra pun sudah mengungkap semua kisahnya pada DKPP, hingga akhirnya Hasyim Asyari kena sanksi.
Selanjutnya DKPP memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya yakni Ketua KPU RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Lantas, seperti apa sosok Cindra Aditi Tejakinkin?
Cindra Aditi Tejakinkin adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Menjadi korban asusila Hasyim Asyari, Cindra lantas mengapresiasi keputusan DKPP.
Cindra menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah menangani perkara ini secara adil dan transparan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik ini,” ucapnya.
“Hal itu dilakukan oleh Ketua KPU dengan mengedepankan asas keadilan, kemandirian, ketidakberpihakan, dan keterbukaan,” imbuh Cindra, Rabu (3/7/2024).
Ia mengakui bahwa menyampaikan pengaduan kepada DKPP bukanlah hal mudah.
Butuh keberanian luar biasa untuk melangkah maju dan mengakui bahwa seseorang adalah korban perilaku yang tidak pantas.
“Diperlukan kekuatan hati dan kesabaran untuk melihat ke belakang dan menghubungkan berbagai hal yang saya alami dan menyatukannya menjadi satu kesatuan,” kata Cindra.
Sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT korban kasus dugaan tindak asusila termakan rayuan untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023 lalu.
Setelah itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin usai keduanya melakukan hubungan terlarang itu.
Hanya saja janji itu belum juga ditepati Hasyim Asyari.
Istilahnya janji tinggal janji, Cindra merasa nasibnya digantung oleh Hasyim Asyari.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Ratna menjelaskan janji Hasyim Asyari yang dimaksud itu adalah untuk menikahi CAT usai keduanya melakukan hubungan terlarang itu.
Cindra selaku pengadu terus menagih janji itu kepada Hasyim Asyari.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ungkap Ratna di ruang sidang.
Cindra Aditi Tejakinkin kemudian mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke DKPP.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi ini dikenakan lantaran Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Terungkap dalam fakta-fakta di persidangan, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
DKPP dalam putusannya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Diketahui Cindra Aditi Tejakinkin merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.
Cindra dalam aduannya membeberkan Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di salah satu hotel di Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023.
Kala itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra usai keduanya melakuan hubungan terlarang.
Hanya saja Cindra merasa janji tinggal janji dan nasibnya digantung oleh Hasyim.
Hasyim tidak bisa menyanggupi atau memberi kepastian mengenai janji yang telah dilontarkannya itu.
Menyikapi hal itu, Cindra meminta Hasyim untuk membuat surat pernyataan.
Surat perjanjian itu memuat sejumlah poin perjanjian antara keduanya.
Dalam salah satu poin yang disepakati Hasyim, yaitu berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda.
Biaya yang disepakati itu sebesar Rp 30 juta per bulan.
Kemudian ada poin lain yang menyatakan bahwa Hasyim akan ‘menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup’.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan ini, jelas Ratna, DKPP menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” kata Ratna.
Hasyim Asy’ari sendiri mengaku bersyukur atas putusan itu karena dikenakan sanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” kata Hasyim.
Ia menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP lantaran telah membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.