Mediapasti.com – Gubernur Bali I Wayan Koster telah menandatangani host city agreement pemerintah daerah dalam kaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 pada Februari 2022. Dalam data yang dipaparkan Plt Menpora Muhadjir Effendy saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (28/3) diketahui Gubernur Bali sudah membubuhkan tanda tangan mengenai kesepakatan daerah penyelenggara dengan FIFA.
Merujuk data tersebut Gubernur Bali telah memperpanjang host city agreement pemerintah daerah dengan FIFA setelah penundaan Piala Dunia U-20 2021 pada Februari 2022. Selain Gubernur Bali, terdapat pula lima pimpinan daerah lain yang daerahnya terdapat stadion untuk Piala Dunia U-20 2023 yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Surakarta, dan Wali Kota Surabaya.
Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat telah memperpanjang host city agreement pemerintah daerah dengan FIFA pada Desember 2021. Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Surakarta, dan Wali Kota Surabaya resmi memperpanjang kesepakatan itu pada Maret 2021.
Perpanjangan dilakukan karena sebelumnya Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2021, namun ajang tersebut dibatalkan karena pandemi. Kemudian FIFA menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Belakangan, mendekati penyelenggaraan Piala Dunia U-20 pada Mei-Juni 2023, Wayan Koster menyatakan penolakan terhadap kedatangan Israel.
Sejurus dengan itu FIFA pekan lalu membatalkan agenda pengundian atau drawing Piala Dunia U-20 yang semula dijadwalkan berlangsung di Bali pada 31 Maret.
Data Penandatanganan Perpanjangan Host City Agreement Pemerintah Daerah dengan FIFA Setelah Penundaan
1. Gubernur DKI Jakarta (Penerbit: Pemprov DKI Jakarta) Desember 2021
2. Gubernur Jawa Barat (Penerbit: Pemprov Jawa Barat) Desember 2021
3. Gubernur Bali (Penerbit: Pemprov Bali) Februari 2022
4. Gubernur Sumsel (Penerbit: Pemprov Sumatera Selatan) Maret 2021
5. Wali Kota Surakarta (Penerbit: Pemkot Surakarta) Maret 2021
6. Wali Kota Surabaya (Penerbit: Pemkot Surabaya) Maret 2021