Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Di Perumahan Bandung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jabar membongkar pabrik narkotika di sebuah perumahan mewah yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pabrik narkoba di perumahan mewah itu memproduksi ā€˜Happy Waterā€ yang dijadikan liquid narkotika.

Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan paket liquid Happy Water di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

ā€œPengungkapan ini dimulai dari temuan paket di Kelurahan Nanggewer Cibinong, kita kembangkan sehingga merujuk kepada clandestine lab di dua lokasi lainnya. Lab ini terhubung dengan peredaran narkoba jaringan antara Malaysia dan Indonesia,ā€ kata Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap tiga orang tersangka.

ā€œKami sampaikan juga bahwa dalam operasi gabungan kali ini kami telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka antara lain yang pertama berinisial SR berperan sebagai penghubung, yang kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,ā€ katanya dalam rilis kasus, Bandung, Kamis (12/12).

Selain itu, dia mengatakan ada satu orang yang belum tertangkap, dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

ā€œUntuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar,ā€ katanya.

Para tersangka yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

Baca Juga :   Siswa SD Jadi Korban Pembullyan 3 Kakak Kelasnya Di Subang!

ā€œDengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,ā€ kata Asep.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita