Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung hari ini, Senin (17/3/2025).

Putusan ini diambil menyusul keterlibatannya dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur serta dugaan penyalahgunaan narkoba.

Putusan Sidang Etik dan Upaya Banding

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar mengajukan banding atas keputusan ini.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian dari hak pelanggar,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa AKBP Fajar memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan memori banding. Sidang banding akan digelar tanpa kehadiran pelanggar.

“Kami harapkan secepatnya pelanggar menyerahkan memori banding agar sidang banding bisa segera dilaksanakan,” ujar Agus.

Sidang kode etik ini berlangsung selama tujuh jam dan menghadirkan delapan saksi, termasuk istri AKBP Fajar, seorang psikolog, dan ahli forensik.

Kasus Asusila dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Karo Penmas Polri menegaskan bahwa tindakannya masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Sidang KKEP memutuskan sanksi etika terhadap pelanggar atas perbuatan tercela, dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Trunoyudo.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, korban pelecehan seksual terdiri dari tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Selain itu, terdapat satu korban dewasa berinisial SHDR (20 tahun).

Baca Juga :   Sidang Putusan Korupsi Kepala Desa Kanreapia Telah Sah Bersalah Menurut Pengadilan

“Kami akan menyebutkan korban sebagai Anak 1, Anak 2, dan Anak 3 untuk melindungi identitas mereka,” tambah Trunoyudo.

Selain terseret kasus asusila, AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita