Helena Lim dan Terdakwa Lainnya Divonis Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menjelaskan beberapa faktor yang meringankan hukuman para terdakwa, termasuk status mereka sebagai tulang punggung keluarga dan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, hakim juga mencatat faktor memberatkan, yaitu tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, masing-masing menjadi tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Rianto dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (30/12).

Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK),” menerima vonis:

  • 5 tahun penjara
  • Denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp900 juta, dengan ketentuan harta benda dapat disita jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah. Jika harta benda tidak mencukupi, Helena akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu:

  • 8 tahun penjara
  • Denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan
  • Uang pengganti Rp210 miliar, subsider 4 tahun penjara

Hakim menilai Helena hanya menikmati keuntungan dari selisih kurs valuta asing senilai Rp900 juta, bukan seluruh dana hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS (Rp420 miliar) yang ditampung melalui PT Quantum Skyline Exchange.

Vonis Terdakwa Lain

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021):

  • 8 tahun penjara
  • Denda Rp750 juta
    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga :   3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020):

  • 8 tahun penjara
  • Denda Rp750 juta
    Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

M.B. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa):

  • 5,5 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta
    Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Hakim menilai ketiga terdakwa ini tidak terbukti memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita