Kasus Pembunuhan Keji di Bekasi, Pelaku Cabuli dan Buang Mayat Korban ke Lubang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sepanjang 2024, salah satu kasus pembunuhan yang paling menyita perhatian publik terjadi di Bantargebang, Bekasi. Kasus ini bukan hanya tragis tetapi juga keji, melibatkan seorang anak yang menjadi korban pencabulan sebelum jasadnya ditemukan di lubang jet pump.

Awal Penemuan dan Identifikasi Kasus

Kasus ini terungkap pada 2 Juni 2024, ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di sebuah lubang galian sedalam 2,5 meter, yang berada di samping sebuah rumah di RT 03 RW 07, Ciketing Udik.

Lokasi lubang tersebut ternyata berada di samping rumah pelaku, Didik Setiawan, yang telah tinggal di kawasan itu sejak 2002. Rumah korban hanya berjarak 700 meter dari rumah pelaku.

Profil Pelaku

Didik dikenal sebagai pribadi tertutup oleh tetangganya. Pintu dan jendela rumahnya selalu tertutup, lampu rumahnya remang-remang, dan ia bahkan membawa masuk motornya ke dalam rumah setiap kali pulang.

Kesaksian tetangga mengungkapkan bahwa di ruang tengah rumah Didik terdapat sebuah lubang sedalam 1 meter yang diduga digunakan untuk mengubur korban. Selain itu, ditemukan juga benda-benda mencurigakan seperti keris dan foto-foto anak kecil di kamar pelaku. Penemuan ini sempat menimbulkan dugaan praktik perdukunan di rumah tersebut.

Modus dan Motif Kejahatan

Menurut keterangan polisi, Didik sering berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan sekitar, bahkan kerap memberikan uang kepada mereka. Pada hari kejadian, korban yang sedang bermain di dekat rumah pelaku mengikuti Didik hingga ke rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban masuk dengan iming-iming apel dan uang.

Setelah berhasil membujuk korban, Didik melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Didik membunuh korban untuk menutupi aksi bejatnya. Polisi menyebut ada dua motif utama dalam kasus ini: pelaku tidak dapat menahan nafsu birahi karena tidak melakukan hubungan badan selama tujuh bulan, dan keinginan menutupi kejahatan pencabulannya.

Baca Juga :   Yuseli Agustevi alias Caca Sherly mantan Penyanyi Trio Macan Meninggal dunia

Penangkapan dan Barang Bukti

Didik ditangkap di rumahnya pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban. Dalam penggeledahan, ditemukan perangkat perdukunan, termasuk keris, sesajen, dan 11 foto—beberapa di antaranya adalah foto istri muda Didik, anak tirinya, serta seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan dengan istri muda pelaku.

Polisi juga mengungkap bahwa perangkat perdukunan tersebut milik saksi M, seorang dukun pengasihan. Praktik perdukunan ini dilakukan di rumah Didik dengan bagi hasil antara pelaku dan saksi M.

Tindakan Hukum

Didik Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kasus ini mengguncang masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita