Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Terlibat Penggelapan dan Penipuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara Arif Nugroho (anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia) diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan terkait penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan.

EDH meminta kliennya menjual mobil mewah Lamborghini dengan alasan untuk biaya pengurusan kasus hukum yang dihadapi.

Laporan Polisi dan Kronologi Kasus

Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, EDH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pada April 2024, EDH meminta korban menjual mobil mewahnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang dihadapi.

Korban kemudian meminta hasil penjualan mobil tersebut, sebesar Rp3,5 miliar, ditransfer ke rekeningnya. Namun, hingga kini, uang tersebut tidak diberikan oleh EDH, dan mobil milik korban juga tidak dikembalikan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar.

Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Arif Nugroho

Arif Nugroho sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Kedua korban, berinisial N dan X, diduga dicekoki narkoba hingga overdosis, kemudian diperkosa, dan akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Tanggapan Pihak Prodia

PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi dan dewan komisaris perusahaan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina, menyatakan bahwa permasalahan ini merupakan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan manajemen perusahaan.

Baca Juga :   Tak Ada Razia, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual

Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro dan Evelin Dohar Hutagalung

Selain laporan pidana, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut ditujukan kepada AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama.

Dalam gugatan ini, penggugat meminta pengembalian aset seperti mobil Lamborghini, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4, serta uang sebesar Rp1,6 miliar.

Bantahan AKBP Bintoro atas Tuduhan Pemerasan

Menanggapi tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah keras tuduhan tersebut.

Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat mengada-ada dan merupakan fitnah.

Bintoro juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah menyerahkan data rekening bank miliknya sebagai bukti.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik, dan kasus ini akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita