Mediapasti- Polisi telah menangkap dua pria berinisial S (24) dan N (58) yang viral karena menodongkan pisau di depan anak-anak Taman Kanak-Kanak (TK) di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa status kedua pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. K
asat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menambahkan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pasal yang Dilanggar
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
- Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
- Pasal 335 ayat (1) KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
- Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat (14/2) sore di Kompleks Puri Permata Pamulang, Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Kedua pelaku mengamuk dan menodongkan pisau di depan anak-anak TK yang sedang berlatih drum band.
Mereka marah karena tidak diberikan uang rokok oleh guru TK tersebut.
Selain mengancam, pelaku juga merusak alat-alat drum band yang digunakan oleh anak-anak.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengecekan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengonfirmasi bahwa motif kemarahan pelaku disebabkan oleh permintaan uang rokok yang tidak dipenuhi.