Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), beserta suaminya, Alwin Basri.
Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Suami
KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dalam tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni:
- Pengadaan Meja dan Kursi Fabrikasi SD
- Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan furnitur untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Pengaturan Proyek dengan Mekanisme Penunjukan Langsung
- Intervensi dalam proses penunjukan langsung proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
- Pemotongan Uang di Bapenda Semarang
- Dugaan pemotongan dana di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dilakukan secara sistematis.
Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pengusaha
Selain Mbak Ita dan suaminya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu:
- Martono ā Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.
- Rachmat Utama ā Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, perusahaan yang terlibat dalam proyek terkait.
Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan
Mbak Ita dan Alwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka mereka.
Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.