Kuli Bangunan Kepercayaan Bunuh dan Cor Jasad Bos Ruko di Jakarta Timur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Seorang kuli bangunan bernama Zainal Arifin (35) tega menghabisi nyawa majikannya, Jap Sugiharto (69), dengan cara yang mengerikan. Setelah membunuh, pelaku mencor jasad korban di dalam ruko untuk menghilangkan jejak.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari 2025, saat Jap Sugiharto mengunjungi rukonya yang sedang direnovasi oleh Zainal Arifin. Korban datang untuk mengecek proyek yang dikerjakan pelaku dan mempertanyakan absennya pekerja lain serta hilangnya beberapa material bangunan. Teguran tersebut memicu pertengkaran sengit antara keduanya.

Dalam kondisi emosi, Zainal meminta pembayaran upahnya sebesar Rp900.000 yang belum diterimanya. Namun, Jap menolak dan bahkan menampar pelaku. Merasa sakit hati, Zainal kemudian mengambil batu dan memukul kepala Jap hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, ia lalu mencor jasad korban di salah satu bagian ruko yang sedang direnovasi.

Motif Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui bahwa motif utama Zainal adalah rasa kesal karena upahnya yang belum dibayar. Selain itu, tindakan kasar korban, seperti menampar dan memarahi pelaku, membuatnya semakin emosi hingga gelap mata.

Pengungkapan Kasus

Keluarga korban mulai curiga setelah Jap Sugiharto menghilang selama beberapa hari. Mereka melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan bahwa korban terakhir terlihat bersama Zainal. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka utama.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke ruko tempat korban terakhir berada. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bagian bangunan yang baru saja dicor. Setelah dibongkar, jasad Jap Sugiharto ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Zainal akhirnya ditangkap di kediaman korban di Cipete, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga berpura-pura meminta bantuan pelaku untuk memperbaiki rumah mereka.

Baca Juga :   Hasil Menipu 9 Triliun, Crazy Rich Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara!

Tindakan Setelah Pembunuhan

Setelah menghabisi nyawa korban, Zainal mengambil kartu ATM milik Jap dan menarik uang sebesar Rp64 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Proses Hukum

Kini, Zainal Arifin telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk memukul korban dan alat yang dipakai untuk mencor jasadnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pekerja, terutama dalam urusan bisnis dan properti.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita