Mediapasti.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di dunia medis kembali mencuat. Kali ini, seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial I, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan kehamilan atau USG.
Kabar ini muncul di tengah masih hangatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung beberapa waktu lalu.
Pelecehan Terjadi Saat Pemeriksaan USG Ketiga
Korban, seorang perempuan berinisial A (nama disamarkan), mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter I. Ia mengatakan bahwa tindakan tidak pantas itu dilakukan saat kunjungan ketiga, tepat ketika usia kehamilannya mendekati persalinan.
“Pemeriksaan pertama aman, tapi pas yang ketiga, dia mulai pegang-pegang area yang tidak seharusnya. Bukan hanya bagian atas, tapi juga mengelus bagian tubuh lain,” ujar A kepada IDN Times.
Korban Alami Stres dan Putuskan Ganti Dokter
A mengaku sempat konsultasi dengan bidan usai merasa ada tindakan janggal. Sang bidan kemudian menyebut bahwa yang dialaminya termasuk tindak pelecehan seksual. Karena hal itu, A langsung membatalkan rencana melahirkan dengan dokter I dan memutus komunikasi sepenuhnya.
“Saya stres banget. Harusnya mau lahiran di RS X dirujuk sama dokter I, tapi saya langsung pindah,” jelasnya.
Korban juga menyesalkan minimnya respons dari pihak klinik tempat dokter I praktik.
“Padahal ada CCTV di ruang pemeriksaan, tapi tidak dicek. Seolah-olah mereka tutup mata,” ucap A kecewa.
Kasus Dokter PPDS RSHS Masih Hangat
Kasus ini muncul tak lama setelah publik digegerkan oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh PAP, seorang dokter residen PPDS Universitas Padjadjaran di RSHS Bandung. PAP diketahui memperkosa tiga korban dengan modus pemeriksaan darah pada 18 Maret 2025. Ia kini telah dikeluarkan dari Unpad, dicabut izin praktiknya, dan ditahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Desakan Penindakan Tegas
Kasus di Garut menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum oleh oknum tenaga medis. Masyarakat pun mendesak Pemerintah dan organisasi profesi kedokteran agar memberikan sanksi tegas, membuka ruang pengaduan aman bagi korban, dan memperketat pengawasan ruang periksa — termasuk mewajibkan audit rekaman CCTV dalam kasus dugaan pelecehan.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan menyelidiki laporan ini agar tidak berujung pada impunitas bagi pelaku maupun kelalaian pihak klinik.