Mediapasti.com – Polda Metro Jaya kini tengah memburu empat anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Harjamukti, Depok, yang terlibat dalam aksi brutal pembakaran mobil polisi dan penganiayaan anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
Identitas dan ciri-ciri fisik keempat buronan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah disebarkan.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (21/4/2025).
Identitas dan Ciri-ciri Empat Buron
Foto-foto keempat tersangka buron, masing-masing berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS, dipublikasikan oleh Polda Metro Jaya saat rilis kasus.
Berdasarkan foto yang diperlihatkan, berikut ciri-ciri fisik para pelaku:
- RS: Berkulit sawo matang dan berambut pendek.
- VS alias T: Memiliki rambut yang sedikit lebih panjang dengan warna kulit sawo matang.
- THS: Berciri-ciri warna kulit yang cenderung agak hitam.
- MS: Memiliki ciri khas berupa kumis tebal dan tampak lebih dewasa.
Peran Masing-masing Buron dalam Aksi Brutal
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berstatus DPO ini memiliki peran aktif dalam aksi perusakan, pembakaran mobil polisi, hingga penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
- RS: Berperan menarik paksa korban, Briptu Z, keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan.
- THS: Bertindak sebagai provokator dengan menghasut warga di lokasi kejadian.
- MS: Melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
- VS alias T: Melemparkan batu hebel ke arah punggung korban Briptu Z, yang mengakibatkan luka serius hingga korban harus dirawat di rumah sakit.
Ultimatum 1×24 Jam untuk Menyerahkan Diri
Kombes Wira Satya Triputra memberikan ultimatum tegas kepada keempat buronan tersebut untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam.
Jika ultimatum ini tidak diindahkan, Polda Metro Jaya tidak akan ragu untuk melakukan pengejaran dan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini,” tegas Kombes Wira.
Lebih lanjut, Kombes Wira menambahkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka yang Telah Ditangkap
Insiden penganiayaan dan perusakan mobil polisi ini terjadi pada Jumat (18/4) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, anggota Polres Metro Depok dihadang oleh sekelompok orang saat hendak meninggalkan lokasi penangkapan tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Dalam kasus ini, polisi telah berhasil menangkap enam orang tersangka dengan peran masing-masing:
TS: Tersangka awal yang ditangkap Polres Metro Depok, juga berperan menghasut warga dan anggota ormas untuk membakar mobil polisi serta melakukan perlawanan saat penangkapannya.
RS: Sebagai Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang membawa tersangka TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
GR: Sebagai Satgas GRIB Ranting Harjamukti, bertanggung jawab membakar mobil Xenia milik petugas.
ASR: Seorang karyawan swasta, terlibat dalam melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi upaya petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
LA: Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga dan anggota ormas untuk membakar mobil polisi dengan teriakan provokatif “bakar… bakar… bakar”.
LS: Sebagai Satgas GRIB Ranting Harjamukti, melakukan perusakan terhadap mobil anggota Polres Depok.