Mediapasti.com – TS, anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB yang sempat buron dalam kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, akhirnya menyerahkan diri. Yang mengejutkan, dalam foto yang beredar, TS terlihat menyengir lebar tanpa menunjukkan penyesalan sedikit pun.
TS tampak mengenakan baju abu-abu dan topi merah, duduk santai di sofa berwarna krem. Kedua tangannya saling menggenggam di atas celana denim robek, dengan ekspresi wajah yang cenderung santai, meski baru saja menyerahkan diri setelah menjadi buron selama beberapa hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa TS menyerahkan diri kepada penyidik.
“Salah satu DPO kasus melawan petugas di Depok tertangkap. Saudara TS menyerahkan diri,” kata Ade Ary, Selasa (29/4/2025).
TS disebut memerintahkan GR untuk membakar mobil polisi dalam aksi penghadangan terhadap petugas yang hendak menangkap dirinya. Selain TS, polisi juga telah menangkap S alias MS. Masih ada dua buron lainnya, RS dan VS alias T, yang kini dalam pengejaran tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Awal Mula Kejadian
Kericuhan berawal saat tim Satreskrim Polres Depok berupaya menangkap TS, yang merupakan Ketua Ranting GRIB Kelurahan Harjamukti. Tim berangkat dengan empat mobil pada dini hari dan tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak lama setelah itu, pesan berantai tersebar di grup WhatsApp ormas GRIB yang menyebut “Pak Tiano ditangkap”, disusul instruksi untuk menutup portal kampung. Sekitar pukul 02.30 WIB, portal ditutup oleh tersangka RS, sehingga tiga dari empat mobil polisi terjebak dan tak bisa keluar.
Perlawanan terjadi. Petugas dipukul dan kendaraan mereka dihalang-halangi dengan sepeda motor. Briptu Zen bahkan ditarik paksa keluar dari mobil, dipukuli, dan mengalami pengeroyokan. Tiga mobil polisi dirusak, dan satu unit Agya putih dibakar sekitar pukul 06.20 WIB usai perintah video call dari TS.
Barang Bukti & Proses Hukum
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: mobil terbakar, korek gas, senjata api, batu, STNK dan BPKB, serta beberapa handphone. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Daftar Tersangka:
- TS (sudah menyerahkan diri)
- S alias MS (ditangkap di Siak, Riau)
- RS, GR alias AR, ASR, LA, LS (masih dalam proses hukum)
- DPO tersisa: RS, VS alias T, dan dua lainnya
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lain hingga tuntas.