Geger Uang Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kejagung Duga Terkait Mafia Peradilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Tim penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disimpan dalam brankas di kamar tidur Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa para penyidik hampir pingsan saat menemukan tumpukan uang tersebut.

“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujar Febrie dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).

Rincian Temuan:

Menurut laporan, uang tunai yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, antara lain:

  • 74.494.427 dolar Singapura
  • 1.897.362 dolar Amerika Serikat
  • 71.200 euro
  • 483.320 dolar Hong Kong
  • Rp5,7 miliar

Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp920 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan seberat 51 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp75 miliar.

Uang dan emas tersebut ditemukan dalam brankas berukuran sekitar 100 cm x 60 cm yang terletak di samping kasur di kamar tidur Zarof.

Penjaga keamanan rumah, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 03.00 WIB pada 24 Oktober 2024.

Proses Hukum dan TPPU:

Kejaksaan Agung tengah mendalami asal-usul uang dan emas tersebut yang diduga berasal dari praktik gratifikasi selama Zarof menjabat di MA antara tahun 2012 hingga 2022.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami berharap betul dari TPPU yang upaya kami memiskinkan koruptor, termasuk ZR ini,” ujar Febrie.

Baca Juga :   Partai Demokrat : SBY Manusia Biasa Yang Bisa Bereaksi Kalau Terus Dituduh

Selain uang dan emas, Kejaksaan Agung juga menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita