Mediapasti.com – Polda Metro Jaya mengungkap penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) sejak 2017.
Aksi ini disebut telah menghambat hak pengelolaan resmi yang dimiliki oleh pihak swasta pemenang tender.
Kepolisian menyebut ormas PP telah mengambil keuntungan dari pengelolaan parkir secara ilegal selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, upaya vendor resmi untuk mengambil alih pengelolaan kerap mendapat intimidasi dan kekerasan fisik.
“Ormas PP mendapatkan keuntungan harian dengan menarik biaya parkir, Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Pemenang Tender Gagal Kelola Parkir Akibat Intimidasi
Pada 2022, Pemerintah Kota Tangsel menggelar tender resmi untuk pengelolaan parkir RSUD.
Tender ini dimenangkan oleh PT BCI, namun realisasi pengelolaan tidak berjalan lancar.
“Pemenang tender tidak bisa mengelola karena dihalang-halangi, diintimidasi, dan terjadi bentrokan,” ungkap Wira.
PT BCI sempat mencoba memasang gate otomatis, namun selalu ditolak oleh ormas PP yang masih menduduki lahan.
Berbagai upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemkot Tangsel juga berakhir gagal.
Vendor Diteror dan Diintimidasi Sejak 2023
Kronologi intimidasi terhadap PT BCI dimulai sejak 2023. Setelah memenangkan lelang, perusahaan berupaya memasang perangkat parkir otomatis di area RSUD.
Namun, vendor kerap mendapat ancaman kekerasan.
Tim kerja diancam akan dibacok dan mobilnya dibakar
Terjadi aksi pemukulan dan penendangan terhadap pekerja
Peralatan parkir dirusak bahkan palang gate dirobohkan hingga mengenai salah satu pekerja
Setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil, PT BCI akhirnya melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meminta kepastian hukum atas hak pengelolaan.
Pada 18 September 2023, dilakukan rapat mediasi di Kantor Satpol PP antara PT BCI dan ormas PP Tangsel, namun Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza (MR), menolak meninggalkan lokasi parkir.
Polda Metro Jaya Tangkap 30 Orang, Ketua MPC PP Ditetapkan DPO
Kepolisian akhirnya turun tangan dan melakukan penggerebekan di lokasi pada Mei 2025.
Hasilnya, sebanyak 30 anggota Pemuda Pancasila ditangkap.
“Kami sudah menetapkan Ketua MPC PP Tangsel sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran (DPO),” tegas Kombes Wira.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik premanisme di fasilitas publik, terutama yang merugikan pelayanan kesehatan masyarakat.