Mediapasti.com – Kasus kematian tragis Alex Lius Setiawan (67), seorang bos toko sembako di Bekasi, akhirnya terungkap.
Ia ditemukan tak bernyawa di tokonya yang berlokasi di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.
Pelaku pembunuhan ternyata adalah pegawainya sendiri, Andreas.
Penemuan jasad korban bermula saat anaknya curiga karena pintu pagar ruko dalam keadaan terkunci pada siang hari.
Setelah membuka rolling door, sang anak mendapati ayahnya bersimbah darah dan tertutup tumpukan kardus air mineral di depan kamar mandi.
Penangkapan Pelaku Kurang dari 24 Jam
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
Tak sampai 24 jam setelah penemuan mayat, pelaku berhasil diamankan.
Andreas ditangkap pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut AKBP Resa Fiardy Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Andreas memilih hotel dekat bandara karena berencana kabur ke Batam.
Berkat pelacakan intensif, pelaku tak sempat melarikan diri.
Motif dan Rencana Pelarian
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah pribadi dan finansial.
Andreas diketahui memiliki utang dan mencoba merampok bosnya sebelum akhirnya membunuh korban.
Saat interogasi, Andreas awalnya berkilah, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam video interogasi yang beredar, ia menyebut hanya “menekan” korban menggunakan kardus, meskipun bukti menunjukkan aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Polda Metro Jaya telah menetapkan Andreas sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan kamar hotel tempat Andreas bersembunyi, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai hasil curian.
Pelaku juga diminta menunjukkan alat yang digunakan saat kejadian.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang hubungan antara pelaku dan korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui perencanaan aksi keji tersebut.