Modus Penyembuhan Jerawat dan Impotensi, Guru MTs di Serang Cabuli Siswinya di Perpustakaan dan Rumah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang, Banten, berinisial B, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di ruang perpustakaan sekolah dan di rumah pelaku.

Kasus ini diungkap oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, yang menyebut bahwa kejadian pertama terjadi pada April 2025.

Pelaku merayu korban dengan dalih mampu menyembuhkan jerawat di wajah korban dengan cara memegang kelamin korban.

Modus: Impotensi dan Penyembuhan Palsu

Perbuatan cabul pelaku tak berhenti di satu kali.

Dalam peristiwa kedua yang juga terjadi di perpustakaan sekolah, pelaku mengaku menderita impotensi dan mengatakan kepada korban bahwa cara untuk mengobati penyakit tersebut adalah dengan berhubungan fisik.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi, merayu, dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat menyembuhkan jerawat korban. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya sudah impoten,” ungkap Ipda Febby dalam keterangan kepada media pada Kamis (12/6/2025).

Kasus Terulang di Rumah Pelaku

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa perbuatan serupa juga dilakukan pelaku di rumahnya.

Ia kembali memperdaya korban dengan modus serupa.

Polisi menduga tindakan pelaku telah dilakukan lebih dari tiga kali, dengan pola manipulasi psikologis dan pemanfaatan status sebagai guru untuk mengintimidasi dan meyakinkan korban.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini kini tengah ditangani Unit PPA Polresta Serang Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :   Ingin Kaya Instan! Dukun Sadis, Polisi Temukan 10 Jasad Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Pihak kepolisian juga telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk pemulihan psikologis dan pengawasan dari lembaga perlindungan anak.

Reaksi Masyarakat dan Imbauan Kepolisian

Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat, terutama para orang tua dan aktivis pendidikan.

Kepolisian mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak dan mendorong mereka untuk berani melapor jika mengalami tindakan serupa.

Jika kamu atau orang terdekat menjadi korban kekerasan seksual, segera hubungi Unit PPA kepolisian setempat atau lembaga perlindungan anak seperti Komnas Perlindungan Anak di nomor 021-3190-2308.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita