Jakarta, 4 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Bareskrim menyebut ketiga tersangka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Dua tersangka lainnya adalah:
- LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan
- ASN – Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri
- EH – Irjen Eko Hadi Santoso
Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penetapan tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Kronologi dan Modus
Kasus ini bermula dari laporan internal kepolisian. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Polri mengungkap penyadapan nomor Presiden Prabowo via LIMS pada 3 November 2026, dengan tiga tersangka. Penyidik menemukan dugaan kuat bahwa penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Interception of calls started in 2025, about two months after Prabowo took office, and continued until this year.
Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden. Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu target. Selain kepala negara, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat juga diduga menjadi sasaran.
Respons Istana – Yusril: Presiden Tahu dari Laporan Kapolri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang disadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Prabowo mengetahui menjadi korban penyadapan secara ilegal itu dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, Presiden memerintahkan agar perkara tersebut diproses secara tegas berdasarkan hukum dan penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Status Hukum
Para tersangka dijerat dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta, maupun Eko Hadi terkait penetapan tersangka ini.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan tahap awal penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian di pengadilan.
Redaksi akan terus memperbarui perkembangan kasus ini.
















