MEDIAPASTI.COM – Masih Belum kelar proses Berhujung Protes kasus Korban pemukulan helm Roin (49) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Polres Metro Bekasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/9/2021).
Dalam laporannya, Roin didampingi Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan perwakilan Barisan Mahsiswa Bekasi (BMB) yang menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang bernomor: 398/pid.B/2021/PN Ckr.
“Kami selaku mahasiswa mengawal korban Roin untuk melaporkan Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah, Polres Metro Bekasi dan PN Cikarang ke Komnas HAM dan mengawal proses pelaporan hasil putusan sidang ke MA dan KY,” kata Wawan, Kamis (2/9/2021).
Dikatakannya, seharusnya terdakwa Kades Srimahi menjalankan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Terdakwa yang berstatus tahanan kota selama proses hukumnya divonis Majelis Hakim PN Cikarang 6 bulan percobaan.
Mahasiswa Tersebut pun hanya meminta kepada pemilik otoritas penegak keadilan untuk berbuat yang adil seadil-adilnya tanpa pandang bulu, kepada siapapun orangnya, dalam menangani kasus Semua Pidana ( Adnan )