MEDIAPASTI.COM – Sumut – Tegas Dalam tugas Kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan memecat secara tidak hormat 11 oknum polisi yang menjual barang bukti hasil tangkapan ke bandar narkoba di Kota Tanjungbalai. Dia memastikan tidak akan memberi ampun kepada anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba. Dia menegaskan akan memberikan tindakan tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Dikutip dari www.Jpnn.com Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti begitu selesai, kami berikan tindakan tegas PTDH,” kata Panca, Kamis (7/10/2021)
Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai)
sumber : www.jpnn.com