Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ucap jaksa Roy Riadi.
Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara.
Jelang sidang tuntutan ini, status Nadiem beralih menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/05).
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang menyeret nama Nadiem ini telah mulai disidangkan sejak awal Januari 2026.
Berbagai bukti dan saksi muncul dalam persidangan. Dari vendor penyedia laptop, para pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan dihadirkan.
Adapun dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin (11/05), Nadiem menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo terkait digitalisasi pendidikan saat Rapat Terbatas pemerintah.
Ketika itu, ia diminta membangun berbagai platform aplikasi untuk mendukung proses pendidikan nasional. Ia pun membawa tenaga teknologi yang dinilainya punya pengalaman membuat aplikasi skala besar.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” ucap Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga membantah sejumlah tudingan jaksa bahwa dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar. Ia mengungkapkan nilai Rp809 miliar itu merupakan transaksi korporasi terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa.
Menurut Nadiem, Gojek punya utang kepada PT AKAB senilai Rp809 miliar. Setelah itu, Gojek kembali mentransfer uang tersebut kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang.
“Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” kata Nadiem.Pada kasus ini, ada tiga terdakwa lain.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief atau Ibam, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis.
Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.
Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Ibam dituntut 15 tahun penjara. Adapun Sri dan Mulyatsah dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Apa inti isi tuntutan Nadiem Makarim?
Nadiem disebut memutuskan pengadaan Chromebook pada 2020 dengan berkata “go ahead with Chromebook”. Jaksa mengambil bukti dari kesaksian eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad.
Selain itu, Nadiem disebut tidak mempertimbangkan reviu dan juga masukan bahwa penggunaan Chromebook ini bermasalah, terutama di daerah 3T. Kemudian, Nadiem tidak melakukan survei dan perbandingan harga Chromebook sehingga uang negara yang dikeluarkan lebih mahal daripada seharusnya.
Hubungan dengan Google Asia Pasific juga dinilai penuh konflik kepentingan. Jaksa berpandangan, hubungan Nadiem dengan Google Asia Pasific memang terjalin semula sejak berada di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa juga menyebut investasi penyertaan modal sebesar US$349,9 juta pada akhirnya berkaitan dengan penunjukan langsung penggunaan Chromebook sehubungan dengan digitalisasi pendidikan. Selain itu, ada kesepakatan atau persekongkolan penggunaan Chromebook yang disertai dengan co-investment 30% dari revenue Google atas penjualan CDM dari Google.
Nadiem juga disebut tidak bisa menjelaskan asal harta kekayaan yang diperolehnya di luar LHKPN. Sebab, ahli pajak yang dihadirkan dalam persidangan menyebut ada peningkatan harta yang tidak seimbang.
Bahkan Jaksa juga mempersoalkan Nadiem yang tidak mau membuka pendapatannya selama menjabat sebagai menteri, padahal sebagian gaji para staf khususnya dibayarkan melalui saku pribadinya.
“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa menjadi Rp4,87 triliun diduga merupakan hasil tindak didana korupsi berkaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020-2022 yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan,” ucap jaksa.

















