Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
” Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” ujar Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.
Pernyataan serupa juga disampaikan Hakim MK Adies Kadir. MK menyebut setelah mempelajari semua bukti, tidak ditemukan bukti meyakinkan yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Gugatan Tetap Tidak Diterima
Meski menyatakan tidak menemukan bukti ijazah tersebut, MK tetap menolak gugatan diskualifikasi yang diajukan Denny Indrayana cs. Alasannya adalah soal kedudukan hukum atau legal standing.
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum… Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” demikian pertimbangan MK.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
Putusan ini pun menimbulkan pertanyaan baru di publik: Jika dokumen penyetaraan SLTA dari luar negeri tidak ditemukan dalam bukti persidangan, lalu atas dasar apa pendaftaran Pilpres 2024 lalu dinyatakan memenuhi syarat pendidikan minimal?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Wakil Presiden belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MK tersebut.



















