Mediapasti.com – Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11.68 Juta wajib pajak pribadi yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT_ Tahunan tepat waktu. Bila dibandingkan dengan 31 Maret 2022, Jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan bertumbuh sebesar 2.88%.
“Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479, meningkat 2.88% dari periode yang sama pada tahun 2022,”Tulis DJP Melalui akun instagram resminya.
Tercatat 17.51 Juta wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini, dengan total mencapai 11.68 Juta rasio kepatuhan formal 31 Maret 2023 sebesar 66.7%. Tercatat ada 5.83 Juta Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan bakal diwajibkan membayar sanksi denda sebesar 100.000 sesuai dengan UU KUP.
Adapun Jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 333.710 bertumbuh menjadi 12.76% bila dibandingkan dengan 31 Maret Tahun Lalu.
“DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,”Tulis DJP.